KEPRI

Kabar Pemutusan Kontrak Ribuan PPPK Pemko Tanjungpinang Imbas Akan Diberlakukannya Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Hoaks

Ilustrasi PPPK. F Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kabar pemutusan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akibat terjadinya keterbatasan anggaran dan akan diberlakukannya belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dipastikan tidak benar alias hoaks.

“Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen itu tidak ada kaitannya dengan hal tersebut (pemutusan kontrak PPPK). Secara aturan, untuk pemberhentian PPPK maupun PNS harus berdasarkan kinerja dan penilaian, atau kesalahan fatal yang dilakukan ASN sehingga dapat dijadikan pedoman untuk dilakukan pemecatan,”kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Zulhidayat menegaskan, bahwa kebijakan 30 persen belanja pegawai bukan kebijakan yang baru.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dan masih berlaku sampai hari ini seharusnya seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, sudah tidak ada lagi yang belanja pegawainya diatas 30 persen. Namun kenyataannya masih banyak daerah yang belanja pegawainya diatas itu termasuk kota Tanjungpinang, karena kondisi anggaran kita masih belum mampu untuk mencapai target tersebut,”jelasnya.

Terkait aturan Work From Home (WFH) yang Pemko Tanjungpinang lakukan setiap hari Jumat, masih Zulhidayat, adalah penyesuaian budaya kerja, dan sudah tidak asing lagi dengan WFH, terutama saat Covid.

Dia mengungkapkan, bahwa WFH ini bukan libur kerja, namun bekerja dari rumah secara online.

“Kami memastikan bahwa dengan adanya WFH tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Staf yang WFH juga wajib absen menggunakan aplikasi, sesuai wilayah yang sudah ditentukan, yaitu masuk di wilayah pulau Bintan. Tidak dibenarkan staf memanfaatkan WFH dengan liburan keluar daerah. Jika tidak absen menggunakan aplikasi, maka dianggap tidak masuk kantor, dan akan kita lakukan tindakan disiplin,” tegasnya.(i)

Editor: yn

Back to top button