Belasan Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia di Kedai Kopi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Belasan pengawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang terjaring razia kedisplinan oleh tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP, Jumat (29/8/2025). Mereka kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja.
Berdasarkan data, jumlah pegawai yang terjaring sebanyak 13 orang di beberapa kedai kopi dan rumah makan yang tersebar di empat wilayah kecamatan.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, S.Sos, M.Si mengatakan, razia bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pegawai.
“Serta untuk mencegah kebiasaan pegawai yang berkeliaran di jam kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,”tegas Fatah
Pemko, tekan dia, tidak melarang pegawainya ke kedai kopi, tapi tentunya tidak di saat jam-jam kerja.
“Untuk pegawai yang mungkin tidak sempat sarapan di rumah, bisa dengan membeli kemudian membawa kopi atau sarapannya ke kantor,” ingat Fatah.
Fatah menambahkan, keberadaan pegawai di kedai-kedai kopi pada jam kerja telah mendapat sorotan luas dari masyarakat. Meski, dalam kegiatan penegakan disiplin diketahui tidak semua pegawai berasal dari instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kegiatan penegakan disiplin pegawai selanjutnya masih akan terus dilaksanakan, dan menjadi agenda tersendiri oleh tim BKPSDM dan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Ini merupakan bagian dari program Tanjungpinang Berbenah. Tidak untuk mematikan usaha kedai kopi, tapi untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai,”jelasnya.
Data pegawai ASN dan Non ASN yang terjaring pada kegiatan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada atasan masing-masing di instansi atau OPD, untuk dilakukan pembinaan.
Bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan oleh atasan masing-masing, juga telah diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam kegiatan penegakan disiplin ASN tersebut, juga didapati beberapa pegawai di luar instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kepada pegawai di luar instansi Pemko Tanjungpinang tidak dilakukan pendataan.(jp)
Editor: yn
