Maling dan Penadah Barang Curian di Tanjungpinang Diringkus

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua orang tersangka yakni maling dan penadah barang curian berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota pada Senin (20/1/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson menerangkan, kedua tersangka adalah laki-laki berinisial S dan A.
“Korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, disebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,”kata Alson dalam keterangan resminya diperoleh, Selasa (21/1/2024).
Ia menyebukan, modus operandi tersangka S memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban, dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur dan mengambil barang milik korban.
“Tersangka S melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkap Alson.
Sementara, masih Alson, modus operandi tersangka A adalah sebagai penadah dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka S. Dimana, dua tersangka ini seorang teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka A sebagai penadah,” bebernya.
Alson memastikan, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.
“Dari keberhasilan penangkapan ini, atas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,”tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka A pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara.
yan
