KEPRI

Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Wanita Diringkus

Inilah salah satu dari tiga tersangka diduga memilki sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang yang diamankan. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu, satu orang pria dan dua wanita diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis  (19/5/2022).

Kapolresta Tanjungpinang  AKBP H Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B menerangkan, bahwa kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A),” ungkap Ronny dalam siaran pers resmi yang diterima media ini.

Penangkapan, sambung dia, di sebuah ruko Pondok Gurindam Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang perempuan berinisial (TA) alias (TS) dan (MS).

“Membawa surat perintah tugas, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat,” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu dan 12 paket kecil diduga Sabu.

Kemudian,  1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik hitam, 2 buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis / korek api gas, 3 unit HP, dan 1 buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba”, sambung Ronny lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.(yan)

Back to top button