KEPRI

Lagi, Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu 2 Ton di Kepri Lolos Hukuman Mati

Tampak ketiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika penyelundupan sabu 2 ton di Kepri menunggu sidang putusan di PN Batam, Senin (9/3/2026). Foto prokepri/penkum

PROKEPRI.COM, BATAM – Tiga terdakwa terlibat perkara tindak pidana narkotika penyelundupan sabu seberat 2 ton di Provinsi Kepri lolos dari hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026).

Ketiga terdakwa itu masing-masing bernama Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir. Sedangkan Richard Halomoan Tambunan serta Hasiholan Samosir, penjara seumur hidup.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum.

Majelis Hakim dalam membaca putusannya dengan pertimbangan sama halnya dengan terdakwa sebelumnya yang telah di bacakan putusannya yaitu atas nama terdakwa Fandi Ramadhan, serta dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, sehingga total dari seluruh terdakwa berjumlah 6 (enam) orang.

Keenam terdakwa tersebut resmi telah di vonis oleh Majelis hakim PN Batam pada tingkat pertama.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya menyatakan menghormati atas putusan perkara a quo itu.

“Sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir,”kata Kasipenkum Kejati Kepri Senopati melalui siaran pers resmi yang diterima media ini.

Diketahui dari surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU sebelumnya terhadap perkara ketiga terdakwa secara terpisah yaitu dengan pidana mati.

“Dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025),”pungkas Senopati.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Batam telah menvonis terdakwa perkara yang sama bernama Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (5/3/2026).

Fandi sebelumnya dituntut pidana mati.

Tak hanya itu, hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa WNA asal Thailand, yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong, penjara seumur hidup dan Teerapong Lekpradub, 17 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua anggota Douglas Napitupulu dan Randi J. Afandi dalam sidang putusan pada, Jumat (6/3/2026).

Keduanya terpidana ini juga lolos dari tuntutan hukuman mati.(red)

Back to top button