
PROKEPRI.COM, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 5.500 ekor benih bening Lobster (benur) ke Singapura pada hari Rabu (26/07/2023) kemaren. Dalam kasus ini, empat pelaku sindikat diringkus.
“Benur dibawa dari Kuala Tungkal Jambi menuju ke Batam untuk diselundupkan ke Singapura,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi melalui Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (28/7/2023).
Pandra menjelaskan keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti tim Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jalan Bathin Yahya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan modus memasukkan benih bening lobster kedalam jerigen. Kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jerigen yang setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor,” ungkapnya.
Pandra mengatakan, benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam. Diketahui benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp100.000.
“Atas kasus ini berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka dan mengamankan barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam Tiga buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia,”bebernya lagi.
Para tersangka, sambung Pandra, dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
“Sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan Pelapasliaran Barang Bukti Benih Bening Lobster. Namun, sisanya telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian,” tuturnya.
Lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi. Tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait berangkat ke titik lokasi menggunakan 2 perahu pada pukul 17.30 WIB.
“Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekira 17.30 Wib yang dilaksanakan di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang Baru, Kota Batam,”tutupnya.(yan)
