NASIONAL

Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara Karena Terbukti Terima Suap Terkait Kasus Korupsi CPO

Tiga hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom di sidang vonis perkara suap CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Foto kmp

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Tiga hakim non aktif dijatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan perkara suap vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, pada Rabu (3/12/2025).

Ketiga hakim itu adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Amar putusan vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Efendi.

Dalam putusannya, ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi CPO.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,”kata Efendi dalam amar putusannya dalam sidang itu.

Hakim menyatakan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom terbukti menerima suap dari korporasi CPO, sebesar Rp9,2 miliar (untuk Djuyamto,red) dan Rp6,4 miliar (Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom,red).

“Perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terkahir pencari keadilan di Repubik Indonesia ini,”tegas Efendi.

Ketiga terdakwa juga dihukum untuk segera mengembalikan uang suap kepada negara.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau cooruption by greeg,”lanjut Efendi dilansir kmp.

Kendati demikian, ada hal yang meringankan para terdakwa itu. Ketiganya dinilai sudah mengembalikan sebagian suap yang telah diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara daan denda Rp500 juta susider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, perkara kasus korupsi CPO digelar Pengadilan Tipikor Jakarta sejak tahun 2024.(wan)

Editor: yn

Back to top button