KEPRI

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Askes Batam

Aspidsus Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi. Foto Prokepri.com/YAN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat segara mengumumkan para tesangka dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam di Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) APBD 2007-2012 senilai Rp208 miliar, Senin (31/7) lalu.

Informasi diperoleh, tim penyidik Kejati Kepri telah mengantongi sejumlah nama tersangka. Selain mantan maupun pejabat di lingkungan Pemko Batam yang masih bertugas, beberapa pihak dari oknum profesi tertentu juga disebut-sibut diduga ikut terlibat dan bakal dijadikan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass, SH MHum Msi membenarkan ketika dikonfirmasi tentang hal dimaksud. Namun saat ini ia belum bisa menjelaskan, siapa-siapa pihak yang diduga terlibat dan bakal dijadikan tersangka dalam perkara ini.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kita, semuanya sudah tergambarkan siapa-siapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Namun masih perlu kita teliti dan dalami lagi,” kata Ferry Tass kemaren.

Menurut Ferry Tass, dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Kejati Kepri telah mendapatkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat, sehingga proses hukumnya dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan para tersangka yang diduga terlibat di dalamnya.

“Nanti kalau sudah ada penetapan, baru bisa kita sampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dan lihat saja hasilnya nanti,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Kejati) Kepri, Yunan Harjaka SH MH menyatakan, telah menemukan alat bukti cukup kuat adanya dugaan korupsi dalam perkara ini. Hal itu dilakukan sejak April 2017 lalu.

Alokasi dana dalam perkara ini diperoleh dari APBD, sesuai Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007. Namun proses penempatan alokasi dana tersebut dilakukan Pemko Batam sejak 21 Juli 2007-2012 tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku.

“Sebab dalam perjalanan, dana sebesar Rp208 miliar ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan Perusahaan Asuransi BAJ sudah pailit,” jelasnya.

Dengan proses penyidikan kasus ini, Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka, menjerat perusahaan asuransi PT BAJ dengan UU TPPU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Disamping itu, lanjutnya, para tersangka nantinya juga dapat dijerat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penyidikan, kita segera memanggil sejumlah saksi, baik dari Pemko Batam dan perusahan asuransi PT BAJ untuk diperiksa dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, kata Yunan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dari para pihak terkait dugaan kasus tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita segera sampaikan siapa-siapa saja yang diduga terlibat sebagai tersangkanya,” pungkasnya.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button