Jaksa Lengkapi BAP Saksi Kasus Korupsi KONI di Natuna
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Kepri hingga saat ini masih terus melengkapi keterangan sejumlah saksi atas dugaan kasus dana hibah kepada Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Natun sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011.
Dalam kasus ini, Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan sebanyak dua tersangka, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim, dan Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI Jakarta, Defri Edasa.
“Saat ini kita tengah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi secara intensif untuk dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka, melalui Aspidsus Kejati Kepri, Feri Taslim SH MH, Jumat (3/3)
Usai melengkapi keterangan sejumlah saksi tersebut, lanjut Feri, pihaknya baru memanggil dan memeriksa para tersangka untuk dimasukan dalam BAP sebagaimana layaknya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang nantinya.
Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Natuna kepada KONI tersebut Ir Wahyu Nugroho menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna. Sedangkan Defri Edasa, menjabat sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna.
Hal tersebut didapati dari hasil pengumpulan data, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak terkait, termasuk hasil ekspos, pendalaman sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan sejumlah petunjuk lainnya oleh tim penyidik Kejati Kepri.
“Sehingga kami berkesimpulan untuk menetapkan dua tersangka atas bantuan dana hibah KONI Natuna tahun 2011 sebesar Rp1,1 miliar tersebut,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH sebelumnya.
Diterangkan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal tahun 2011 Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Tp1,1 miliar yang merupakan dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna.
Kemudian, kepengurusan KONI Kabupaten Natuna masa bhakti 2006-2010 yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 02/KONI-PROKEP/SK/XII/2016 tanggal 1 Desember 2006, telah mengajukan permonan bantuan dana hibah dengan surat permohonan bantuan dana Nomor 09/KONI-NTN/1/2011 tanggal 15 Januari 2011 kepada Bupati Natuna Cq Kepala BPKAD Pemkab Natuna.
Dengan berakhirnya kepengurusan KONI Natuna pada tanggal 1 Desember 2010 tersebut, maka KONI tersebut tidak berhak lagi menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna.
“Namun lanjutnya, Pemkab Natuna telah mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI tersebut melalui rekening KONI Kabupaten Natuna pada tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp1,1 miliar,”ungkapnya.
Ia juga menilai, penggunaan dana bantuan huibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tersebut, lanjutnya, tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur bantuan hibah, sehingga negara Cq Pemkab Natuna dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
“Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkasnya. (al)
