Enam Tersangka Pembunuh Rony Priska Ditangkap
Motifnya Sakit Hati

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menangkap enam tersangka pembunuh Rony Priska Hasibuan di tempat berbeda pada tanggal 9 dan 17 Maret kemaren. Mayat korban pembunuhan ini sebelumnya ditemukan dalam jurang depan Perumahan Tiban Permai, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (27/2/2019) lalu.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Kombes S Erlangga menerangkan, keenam tersangka tersebut berinisial MS Als M, laki-laki, 52 thn (berperan sebagai pelaku utama dan otak perencanaan), DS Als F, laki-laki, 38 thn (berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban), RT Als R, laki-laki, 38 thn (berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban) dan M Als A, laki-laki, 40 thn (berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban).
“Kemudian HS Als A, laki-laki, 22 thn (berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban) dan HS Als J, laki-laki ,37 thn, (berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban),” ungkap Erlangga dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (19/2/2019).
Kejadian pembunuhan ini, sambung Erlangga menceritakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa melihat adanya mayat didalam jurang depan perumahan tiban permai kec. sekupang Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 15.30 Wib.
kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan bahwa benar adanya mayat didalam jurang tersebut.
“Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan lapangan,” beber Erlangga.
Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib, kata dia lagi, tim mendapat informasi dari masyarakat bawah pelaku berada di tanjung uncang dan di Ruli baloi kolam, sekira pukul 17.00 Wib.
Opsnal Reskrim Polresta Barelang di backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penangkapan terhadap para pelaku di PT Naninda, Tanjung Uncang dan di Ruli Baloi kolam, kemudian para pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Erlangga.
Erlangga memastikan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan didasari Motif rasa sakit hati dengan korban yang telah menyelingkuhi istri pelaku karena dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban.
“Pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil hingga akhirnya pada saat pelaku keluar dari rumah dan ketika pulang kembali ternyata korban sempat datang menjumpai istri pelaku dan berjanji bertemu di halte pada saat kejadian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3) K.U.H.pidana berbunyi Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(dri)
Editor : YAN
