KEPRI

Tujuh Jukir Ilegal di Batam Diamankan Polisi

Tampak petugas menyisir Jukir ilegal dan preman di Kota Batam, Kamis (8/5/2025) malam. Foto prokepri/pld

PROKEPRI.COM, BATAM – Tujuh orang Juru Parkir (Juru) tak resmi (ilegal) di Kota Batam diamankan personel kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kepri.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat dalam keterangan membenarkan informasi itu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap keberadaan juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan tidak resmi di sejumlah titik keramaian,”kata Mikael, Jumat (9/5/25).

Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Satgas Lidik Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan intensif di beberapa lokasi pada Kamis, (8/5/2025).

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang yang mengaku sebagai juru parkir liar di sekitar Mall Nagoya Hill

Tak lama berselang, pada pukul 22.20 WIB, tim kembali mengamankan dua orang di kawasan Pasar Seken Jodoh, tepatnya di depan Hotel Four Point. Selanjutnya, sekitar pukul 22.40 WIB, satu orang lagi diamankan di depan Mie Aceh Mercure, Lubuk Baja.

“Adapun tujuh orang yang diamankan dalam operasi Pekat seligi 2025 dalam Mengantisipasi Premanisme tersebut yakni, Inisial KS, SA, RS, F, DS, AM dan SB,”jelas Mikael.

Seluruh pelaku mengaku bekerja sebagai juru parkir liar dan tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

“Mereka kemudian dibawa ke Kantor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untukss pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”tegas Mikael.(wan)

Editor: yn

Back to top button