KEPRI

Polisi Telusuri Jaringan Penipuan Arisan Online

Ayu Novianti (23) tersangka dugaan kasus penipuan arisan online saat diapit dua anggota Polwan Polres Tanjungpinang dalam ekspos perkara di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (9/8). Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ini tengah menyilidiki jaringan sindikat dugaan penipuan yang berkedok arisan online dengan modus dengan tipe Get Duo yang dilakukan tersangka Ayu Novianti (23) yang telah melakukan penipuan sedikitnya 20 korban masyarakat di Tanjungpinang.

Tersangka Ayu sendiri sudah ditangkap anggota Polres Tanjungpinang ditempat persembunyiannya di daerah Bengkalis, Provinsi Riau sejak, Minggu (6/8) kemaren. Wanita muda usia ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi setelah ditetapkan tersangka atas laporan sejumlah korbannya.

“Saat ini kita masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain sebagai jaringan penipuan yang dilakukan tersangka AN (Ayu Novianti) tersebut,” kata
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro pada sejumlah wartawan, Rabu (9/8).

Menurut Ardiyanto, pengungkapan kasus tersebut setelah adanya laporan dari salah seorang korbannya yang merasa tertipu sebagai peserta arisan online diadakan tersangka AN melalui jaringan kontak BBM kepada sejumlah orang yang sudah dikenalnya.

“Adapun jenis arisan online yang dibuat tersangka AN, yakni Get Duo, Get Trio dan Get Lis Menurun. Namun yang dilakukan tersangka ini, yaitu jenis arisan Get Tuo dengan jumlah anggota sebanyak dua orang,” kata Kapolres.

Sebagai contoh, lanjuta Kapolres, dalam arisan online tersebut, salah seorang korbannya Dewi Yulianti harus menyetorkan uang setoran pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp1,5 juta, ditambah uang administrasi Rp200 ribu untuk mendapatkan uang arisan Rp5 juta yang ditawarkan oleh tersangka tersebut.

“Namun arisan online yang dilakukan tersangka terhadap salah seorang korbannya tersebut, dengan menggunakan nama fiktif sebagai peserta untuk mendapatkan uang arisan sebesar Rp5 juta,” ucap Ardiyanto.

Setelah sejumlah uang sesuai permintaan tersangka AN tersebut dikirimkan oleh korbannya, namun uang Rp5 juta sebagaimana yang dijanjikan itu tidak kunjung didapatkan.

“Dugaan kasus penipuan itu sendiri sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2016 hingga Juni 2017 lalu. Sedikitnya ada 20 orang yang diduga menjadi korbannya, dengan total kerugian sekitar Rp400 juta lebih,” kata Kapolres.

Selain mengamankan tersangka AN, lanjut Ardiyanto, pihaknya juga sudah mendapatkan sejumlah barang bukti dugaan perbuatan tersangak, berupa buku rekening di BNI dan BCA atas nama tersangka tersebut.

“Nati kita akan buka posko bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban perbuatan yang dilakukan tersangka AN tersebut selama ini untuk membuat laporannya,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Ardiyanto juga mengatakan akan terus mendalami dugaan kasus yang dilakukan tersangka ini, terutama menyangkut dugaan pencucian uang berupa pembelian barang maupun perhiasan, sebagai hasil dari dugaan penipuan arisa online dari para korbannya.

“Semua yang menyangkut dugaan kasus yang dilakukan tersangka ini masih terus kita dalami, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ardiyanto.

Perbuatan tersangka ini, ujarnya dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis : AL

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button