Penyidik Kejati Segera Periksa Dua Mantan Bupati Natuna
Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua mantan Bupati di Kabupaten Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli segera dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk memberikan keterangan sebagai saksi antara satu dengan lainya dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, kedua mantan Bupati Natuna tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat di Natuna lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra dan Syamsurizon, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yang juga Ketua tim TAPD serta Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MH Msi, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari pihak terkait, termasuk dua mantan Bupati Natuna dimaksud.
“Sejumlah saksi sudah kita ambil keterangan mereka. Dalam waktu dekat, kita juga akan panggil dua mantan Bupati Natuna tersebut untuk diambil keterangan mereka sebagai saksi untuk tersangka yang lainnya,” kata Ferry Tass kemaren.
Dalam perkara ini, lanjut Ferry Tas, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sebagai 13 saksi dari para pejabat di lingkungan Pemkab Natuna yang berkaitan dalam dugaan kasus ini.
“Minimal ada 40 orang saksi yang kita ambil keterangan mereka dalam perkara ini,” ucap Ferry Tass.
Informasi di lapangan, sebanyak 13 pejabat di Natuna yang sudah memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri untuk diperiksa sebagai saksi, yakni Drs Abdullah, MSi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Natuna periode 2013 sampai sekarang.
Kemudian Drs Izwar Asfawi, Asisten Ekonomi Pembangunan Natuna, Mohammad Husen, Kepala Inspektorat Natuna tahun 2014 sampai sekarang. Selanjutnya, Nila Misdartiana, Kepala Bagian Hukun Sekretariat Daerah Natuna dan Tasrif, Kepala BPKAD. Selanjutnya, Minwardi pejabat di lingkugan Dinas Pekerjaan Umum Natuna.
Saksi lain, Sekretaris DPRD (Sekwan) Natuna, Marzuki. Kemudian Harmidi, mantan Bendahara DPRD Natuna periode 2013-2014, Erni Ernawati, mantan Kasubag Keuangan DPRD Natuna, Ishak, Bendahara DPRD Natuna saat ini. Yessi Tri wahyuni, Bendahara DPRD Natuna periode 2011-2012, serta Heru Chandra, Kepala Sub Bagian Perencanaan Verifikasi dan Evaluasi Sekretariat DPRD Natuna.
“Masih banyak saksi lain dari pejabat Natuna yang berkaitan dalam perkara ini yang bakal kita periksa kembali untuk melengkapi berkas dari para tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya,” ucap Ferry Tass.
Dugaan korupsi yang dilakukan kelima tersangka tersebut berawal ketika Pemkab Natuna pada periode 2011- 2015 memberikan tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota. Tunjangan itu menggunakan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Besaran tunjangan pun berbeda.
Untuk Ketua DPRD tunjangan diberikan sebesar Rp14 juta/bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD Rp13 juta/bulan dan anggota dewan lainnya Rp12 juta/bulan. Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor 12 tertanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani Raja Amirullah periode 2010 sampai 2011).
Kemudian SK Bupati Natuna Nomor 91 tanggal 5 Maret 2012, termasuk SK Bupati Natuna Nomor 16 tanggal 7 Januari tahun 2013, SK Nomor 120 tanggal 8 Maret 2014, SK Bupati Natuna Nomor 159 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani Ilyas Sabli periode 2012-2015.
Besaran nilai tunjangan itu diusulkan oleh Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2014. Usulan itu atas desakan Hadi Chandra, Ketua DPRD Natuna saat itu yang disetujui Raja Amrullah dan Ilyas Sabli.
Dalam menentukan besaran nilai tunjangan itu, tanpa menggunakan mekanisme dan tidak memperhatikan harga pasar di wilayah tersebut. Hal ini sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar (Hasil Hitungan BPKP Kepri).
Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara dan dijerat dengan pidana pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : AL
Editor : YAN
