Hadiri HPN 2026 di Pamedan, Lis Tegaskan Keberadaan Pers Punya Landasan Hukum Kuat

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah menegaskan bahwa keberadaan pers memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
“Pers tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berperan memperjuangkan kepentingan publik dan menjaga nilai-nilai kebangsaan. Sejarah telah mencatat bahwa pers telah hadir sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, sebagai bagian penting dalam perjalanan bangsa,”kata Lis dalam sambutan menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar PWI Pokja Kota Tanjungpinang di Lapangan Pamedan, Minggu (8/2/2026).
Di era modern saat ini, sambung dia, pers memiliki peran strategis dalam membangkitkan perekonomian daerah melalui penyebaran informasi yang positif, produktif, dan mendorong kepercayaan publik.
Selain itu, kritik yang disampaikan pers juga merupakan hal yang wajar dan justru dibutuhkan. Kritik yang sifatnya konstruktif menjadi bagian dari faktor penunjang pembangunan nasional maupun daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya mengucapkan selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026. Terima kasih atas segala dedikasi dan kontribusi nyata seluruh insan pers dan wartawan dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang informatif, edukatif, dan berimbang,” pungkas Lis.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Tanjungpinang, Suhardi menyebutkan bahwa HPN ini merupakan momentum untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme insan pers, menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.
“Sekaligus terus meningkatkan kompetensi wartawan agar mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta berkomitmen untuk terus berperan aktif mendukung pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang berkualitas,”ujarnya.(in)
Editor: yn
