Ungkap Kasus Judi Gelper, Polda Kepri Terima 4 Mobil Canggih dari Kapolri

PROKEPRI.COM, BATAM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mendapatkan bantuan 4 unit mobil canggih untuk operasional sistem canggih dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas keberhasilan 21 personil Ditresnarkoba mengungkap gelanggang permaian (gelper)yang berbau judi di kota Batam
Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi juga memberikan apresiasi kepada personil Ditresnarkoba Polda Kepri dengan penyerahan penghargaan kepada 21 personil kepolisian yang bekerja melebihi tugas yang diembannya sehari-hari. Kapolda Kepri mengaku bangga atas torehan prestasi anak buahnya ini.
“Penghargaan ini diharapkan tugas Polri di wilayah Kepri dapat lebih baik dan personel yang berprestasi ke depan bisa lebih baik lagi dalam mengembang tugas,”kata Irjen Didid didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri Halimansyah dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga, pada acara penyerahan penghargaan, di Mapolda Kepri, Batam, kemarin.
Menurut Didid, penghargaan 4 unit mobil dinas yang dilengkapi sistem canggih dari Kapolri, bukan semata-mata agar personil yang berprestasi dapat berbangga. Namun penghargaan mobil dinas akan dilihat kinerjanya selama tiga bulan kedepan. “Mari kita tunjukkan kepada masyarakat, bahwa kita bisa. Buktikan Polda Kepri ini luar biasa,”ujarnya.
Adapun keempat mobil yang diberikan tersebut, sambung dia, dua unit mobil toyota kijang, satu unit Mitsubhishi Triton dan satu unit mobil toyota fortuner. Namun, jika tidak bulan kedepan kinerja Ditresnarkoba Polda Kepri tidak ada peningkatan, maka akan ada konsekuensinya.
“Dengan berat hati empat unit mobil canggih ini saya alihkan ke direktorat yang lebih baik lagi kinerjanya,”tegas Didid.
Sementara Itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes E. Erlangga mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang ada. Penyidik berkesimpulan kasus perjudian ini memasuki tahapan gelar perkara.
“Kemarin (Senin, red), SPDP-nya (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) diserahkan ke kejaksaan negeri Batam,”kata Kombes S. Erlangga kepada Prokepri.com, Selasa (23/1/2018).
Dijelaskanya, para tersangka dikenakan pasal 303 jo pasal 303 BIS junto pasal KUHP. Pelaku diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Seperti diberikan sebelumnya, penggerebekan gelper Three Kingdoms di kawasan Lubuk Baja Batam, dikarenakan penyalahgunaan izin dari Pemko Batam yang diperuntukkan khusus gelanggang permainan, namun dalam prakteknya dijadikan arena judi. Sebanyak 86 orang yang diamankan beserta barang bukti lainnya yang diamankan dalam kasus ini. 10 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (ira/*)
EDITOR : INDRA H
