KEPRI

Walikota Rahma Bantu Pelaku Usaha Bikin NIB

Tampak Walikota hj Rahma bersama jajaran memberikan NIB kepada rumah produksi kerupuk opak-opak dan rengginang, milik Samini yang terletak di Jalan Lembah Merpati, Batu 13, Selasa (5/9/2023). Foto Ist.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma membantu pelaku usaha membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan program ‘one day service’ atau layanan satu hari.

Pelaku usaha yang mendapatkan program tersebut yakni rumah produksi kerupuk opak-opak dan rengginang, milik Samini yang terletak di Jalan Lembah Merpati, Batu 13.

Bersama jajaran DPMPTSP dan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Rahma langsung mendatangi rumah produksi kerupuk opak-opak dan rengginang, milik Samini tersebut.

Kunjungan juga turut dihadiri oleh Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, Lurah Batu IX, Rajab Elly.

Dalam kesempatan itu, Rahma mengaku sudah lama kenal dengan Samini yang sangat gigih menjalankan usaha opak-opak dan rengginang tersebut.

“Ibu, kedatangan kami disini untuk bantu buatkan perizinan NIB ibu,” kata Rahma, Selasa (5/9/2023) kemaren.

Sehingga kata Rahma, Samini tak perlu datang kantor lagi. Karena dirinya bersama jajaran berikut perlengkapan pengurusan NIB sudah lengkap dibawa.

“Kami bantu ngurus NIB, selesai langsung dalam 5 menit,” terangnya.

Rahma menilai, NIB ini sangat penting bagi pelaku usaha agar jika sewaktu-waktu ada bantuan dari pemerintah bisa diakomodir.

“Selain membantu pengurusan NIB, dalam waktu dekat kami akan berikan bantuan alat pengering opak-opak, sehingga nantinya ibu tidak perlu lagi menjemur ketika ada matahari,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menyampaikan, DPMPTSP telah menyelenggarakan kegiatan penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Ia menyebut, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka proses pelayanan perizinan berusaha diintegrasikan kepada satu sistem OSS RBA yang salah satu produknya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).

Hal itu bertujuan untuk mendukung tumbuh kembangnya sektor UMKM, membantu pelaku UMKM dalam percepatan pemberian izin.

Serta memberikan edukasi dan pendampingan tentang pola dan alur proses perizinan berusaha melalui OSS RBA.

“Dan meningkatkan kesadaran masyarakat pada aspek legalitas,” terangnya.

Untuk mengurus NIB ini, pelaku usaha hanya cukup menunjukan syarat KTP, memiliki usaha, nomor smarphone.(yan)

Back to top button