Mantan Timsel Banwaslu Kepri : Hadiah Itu Bukan Gratifikasi
Kalau Tak Terbukti, Akan Dilaporkan Balik

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Dr. Adji Suradji Muhammad, M. Si menegaskan bahwa pemberian hadiah yang diterimanya bersama dua mantan anggota Timsel lainnya pada tahun 2017 lalu bukan gratifikasi.
“Timsel itukan posisinya sudah mantan pada saat menerima itu. Itu sudah tidak masuk dalam ranah (dugaan gratifikasi,red) sebetulnya. Tapikan semuanya perlu pembuktian. Nah, kalau tidak terbukti, maka kita akan melakukan laporan balik,” kata Dr. Adji Suradji Muhammad, M. Si kepada prokepri.com, Senin (30/7/2018).
Dosen UMRAH non PNS ini memastikan, pihaknya juga sudah berkonsultasi kepada penyidik (Polres Tanjungpinang) terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Kemaren saya sudah konsultasi sama bagian piket (penyidik). Saran mereka lebih bagus dilengkapi dulu bukti-buktinya. Kemudian dipastikan betul, apakah ini tidak masuk dalam gratifikasi. Bukan hanya berdasarkan keyakinan, tapi berdasarkan kekuatan hukum. Jadi, kita tunggu saja kalau begitukan,” tutup Suradji.
Pelapor Gratifikasi : Silahkan Laporkan Balik
Terpisah, Suaib, masyarakat Tanjungpinang yang mengadukan dugaan gratifikasi dua orang komisioner Bawaslu Kepri, yakni Idris dan Rosnawati kepada beberapa Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu angkat bicara.
Dia mempersilahkan pihak-pihak terlapor menggugat dirinya dengan melaaporkan balik kepada aparat penegak hukum.
“Silakan saja buat laporan kepada aparat penegak hukum. Itukan haknya setiap warga negara yang merasa dirugikan secara hukum,” kata pria kelahiran Bima NTB ini.
Ketua Informasi dan Komunikasi Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Kepri tersebut menilai bahwa persoalan penegakan hukum ada ditangan aparat kepolisian.
“Persoalannya kan ditangani Satreskrim polres Tanjungpinang. Biarkan saja proses hukum itu berjalan secara profesional dan objektif,” tekan Suaib.
Seperti diketahui, Suaib melaporkan dua anggota Komisioner Bawaslu Kepri dan mantan Tim Pansel ke Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus gratifikasi, Rabu (12/7/2018) baru-baru ini.
Dua orang komisioner Banwaslu yang dilaporkan bernama Idris dan Rosnawati. Dugaan Gratifikasi (pemberian hadiah,red) berupa tas warna coklat muda dan satu buah tas Paper Back kepada tiga anggota panitia seleksi anggota bawaslu kepri tahun 2017 lalu.
Sedangkan ketiga mantan panitia seleksi itu antara lain, Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah.
“Hadiah diberikan oleh anggota Bawaslu Kepri di Kantor Bawaslu pada tanggal 11 November 2017. Saya juga udah menyerahkan beberapa foto pada saat penyerahan tas itu kepada penyidik,” jelas Suaib.
Suaib sengaja melaporkan kasus tersebut ke polisi karena melihat sejumlah pengakuan anggota Bawaslu dimedia massa ketika di demo mahasiswa belum lama ini.
Penulis/editor : YAN
