KEPRI

36 Siswa SMPN 2 Yang Nonton Perkelahian di Hukum 3 Hari Isolasi Belajar

Pelajar Terlibat Adu Jotos Di Isolasi 6 Hari

Kadisdik Kota Tanjungpinang Hz Dadang AG. Foto prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang telah melakukan rapat membahas beredarnya video rekaman perkelahian siswa SMPN 2 yang terjadi Sabtu (25/8/2018) kemaren dan sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Sanksi tegas bukan saja diberikan kepada pelajar terlibat adu jotos, dua siswa yang merekam beserta 36 orang siswa lainnya yang ikut menonton dan membiarkan kejadian tersebut juga mendapatkan hukuman yakni sanksi berupa isolasi belajar.

“Kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa itu diberikan sanksi isolasi belajar selama enam hari terhadap dua orang siswa yang terlibat perkelahian. Lima hari kepada dua orang siswa yang merekam plus tiga hari buat 36 orang siswa yang menonton dan membiarkan kejadian tersebut,” kata Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Huzaifa Dadang dikutip dari surat edaran tindak lanjut beredarnya video rekaman perkelahian siswa SMPN 2, Jumat (31/8/2018) kemaren.

Dadang meceritakan, dua siswa yang terlibat perkelahian merupakan pelajar kelas IX.5 dan kelas IX.8 yang terjadi pada Sabtu (25/8/2018) pukul 12.30 Wib siang di kebun samping Hotel Pelangi (kejadian setelah jam pulang sekolah).

“Setelah perkelahian tersebut, pada hari Minggu 26 Agustus beredar rekaman videonya. Hari Senin 27 Agustus pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah dengan mengindentifikasi dua orang pelaku perkelahian, dua orang yang merekam dan 36 siswa sebagai penonton,” ungkapnya.

Dadang memastikan Disdik melalui pihak sekolah telah melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang teridenfikasi keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

“Sanksi isolasi belajar diberikan kepafa masing-masing yang terlibat dengan diberikan pendampingan khusus bersama orang tua yang bersangkutan diruangan khusus dengan didampingi psikologi dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APN),” terang Dadang.

Dadang mengimbau, kepada siapapun yang masih menyimpan rekaman video kejadian untuk tidak lagi menyebarkannya kepada pihak lain sesuai perundangan yang berlaku.

“Dengan sudah diambilnya langkah-langkah penyeleseian, kedepan tidak terulang kembali kejadian serupa,” tutup Dadang.

Penulis/editor : YAN

Back to top button