Kasus Korupsi Mandeg, Maki Gugat Kejati Kepri ke Pengadilan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan Kejati Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejati Kepulauan Riau, selaku termohon dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kepala Badan pemeriksa Keuangan Perwakilan Prov. Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Prov. Kepri Selaku turut termohon Rabu (28/08/2019)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menerangkan, pengajuan gugatan praperadilan tersebut dikarenakan mandegnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri yang menghabiskan anggaran senilai 7,7 Milyar
Padahal menurutnya, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut sejak 2017 lalu, kelima tersangka itu, dua di antaranya Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni, Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD dan Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
“Menurut saya, ini sudah terlalu lama penanganan kasusnya, padahal Kejati sudah tetapkan tersangkanya,” terangnya.
MAKI yang diwakili oleh Komaryono dan Boyamin dalam petitum permohonan setidaknya menyampaikan 19 poin, diantaranya
Bahwa untuk mengatasi ketidakpastian dan berlarut-larutnya penanganan Korupsi aquo diperlukan recht finding (penemuan hukum) dalam rangka mengisi kekosongan hukum atas kebuntuan penanganan perkara Korupsi aquo oleh TERMOHON I dalam bentuk Hakim mengabulkan permohonan praperadilan aquo dan Perintah Hakim kepada TERMOHON I untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Korupsi aquo dalam bentuk Penyidik Termohon I melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Termohon I dan melanjutkan dengan Pendakwaan dan Penuntutan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya TERMOHON I diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk Penyidik Termohon I melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Termohon I dan melanjutkan dengan Pendakwaan dan Penuntutan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya TERMOHON II diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengambil alih berkas perkara aquo dari TERMOHON I untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Bahwa Turut Termohon I berkewajiban melakukan audit penggunaan keuangan negara dan apabila ditemukan tindak pidana korupsi berkewajiban melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses penyidikan dan penuntutan hukum, namun realitasnya Turut Termohon I telah membiarkan atau setidak-tidaknya tidak melakukan audit terhadap pencairan dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 sehingga patutlah sekiranya Turut Termohon I secara bersama-sama atau turut serta atau membantu Termohon I melakukan penghentian penyidikan materiel dalam penanganan perkara korupsi aquo
Bahwa Turut Termohon II berkewajiban melakukan Perhitungan Kerugian Negara atas permintaan Termohon I , namun realitasnya Turut Termohon II tidak segera menyelesaikan kewajibannya melakukan audit Perhitungan Kerugian Negara perkara korupsi aquo sehingga patutlah sekiranya Turut Termohon II secara bersama-sama atau turut serta atau membantu Termohon I melakukan penghentian penyidikan materiel dalam penanganan perkara korupsi aquo;
Bahwa atas kesalahan Turut Termohon I dan Turut Termohon II turut serta melakukan penghentian penyidikan secara materiel maka sudah semestinya diperintahkan untuk membantu secara cepat, tepat dan profesional kepada Termohon I dan Termohon II menuntaskan penyeelesaian penanganan perkara korupsi aquo. (SUEB)
Editor : YAN
