Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Karimun Divonis 4 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sukiran mantan Kepala Desa (Kades) Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan penjara, oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, (02/10/2019)
Selain divonis 4 tahun penjara, terdakwa juga diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar 252.489,360. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta terdakwa dilakukan dilakukan penyitaan, apabila harta tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun
Sidang yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan selaku hakim ketua, Yon Efri dan Weninanda selaku hakim anggota menyatakan bahwa terdakwa Sukiran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1, UU tindak pidana Korupsi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
“Menyatakan terdakwa Sukiran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara kurungan selama 4 tahun, denda 200 juta subsider 2 bulan.”Bunyi sebagian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 7 tahun 6 bulan
Atas putusan tersebut, Herlambang JPU pada Kantor Kejaksaan Karimun menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Penasehat hukum terdakwa Bambang Hardjusno menyatakan pikir-pikir. (sueb)
Editor : YAN
