Dikarenakan Sepucuk Surat, DPRD Kepri Tunda Paripurna MoU KUA PPAS

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menunda paripurna penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Selasa (27/9) pukul 14.00 Wib siang tadi.
Penundaan itu dikarenakan sepucuk surat dari pemerintah pusat melalui departemen keuangan yang diterima Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri.
“Saat ini kita belum bisa menandatangani MoU dengan Pemprov Kepri. Karena, Banggar telah menerima surat dari departemen keuangan,”kata Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak saat membuka paripurna penandatangan MoU KUA/PPAS yang akhirnya batal dilaksanakan, Selasa (27/9) siang.
Pemerintah pusat, kata Jumaga setuju menghapus hutang (PDAM Tirta Kepri) dengan memberikan hibah sebesar Rp22 miliar, yang biasa disebut non riil.
“Karena uang itu nanti akan dimasukkan ke APBD Perubahan 2016 kita dan kita lanjutkan untuk membayar hutang kita pemerintah pusat,” beber Jumaga.
Anggaran itu, sambung Jumaga akan diberikan kepada Pemprov Kepri pada Jumat (29/9) mendatang di departemen keuangan.
“Maka itu hari Jumat nanti, saya dan pak Gubernur akan ke Jakarta untuk menerima dana hibah tersebut,” ucap Jumaga kembali.
Mendengar kabar itu, seluruh anggota DPRD plus gubernur menyepakati paripurna ditunda untuk dilanjutkan besok Rabu (28/9).
Pemberian dana hibah ini sendiri merupakan angin segar bagi PDAM Kepri. Hutang itu sendiri terhitung sejak tahun 1989 saat PDAM Kepri masih dikelola Pemprov Riau. PDAM berusaha untuk membayar hutang itu dengan melakukan beberapa kebijakan seperti restrukturasi, penghapusan bunga serta pembayaran uang pokok dan lain-lain.
PDAM Tirta Kepri juga telah mencoba mencicil hutang tersebut sebanyak Rp2 miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, sisa hutang tersebut membebani PDAM untuk melakukan pembenahan. (***)
