Pungutan Retribusi Labuh Jangkar Akan Segera Terwujud

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Tarik ulur kewenangan mengutip retribusi labuh jangkar di Kepulauan Riau memasuki babak baru. Gubernur Ansar Ahmad berpegangan pada surat Kemenkopolhukam yang memutuskan pemprov setempat berwenang mengutip retribusi labuh jangkar.
Dengan keputusan terbaru dari Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini, Ansar berkeyakinan kewenangan Pemprov Kepri memungut retribusi labuh jangkar punya landasan hukum.
Kewenangan tersebut dalam beberapa tahun terakhir menjadi polemik karena dianggap Kementerian Perhubungan bertentangan dengan undang-undang.
“Kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) sudah melakukan kunjungan dan kami sudah menerima surat bahwa sudah diputuskan area 0-12 mil itu menjadi pungutan Labuh Jangkar Provinsi Kepri,” kata Ansar di Gedung Daerah, Senin 27 Desember 2021.
Dengan adanya keputusan baru itu, pendapatan daerah dengan total Rp200 miliar per tahun akan segera terwujud.
Mantan Bupati Bintan itu menyebut, perjuangan mengelola retribusi labuh jangkar tidaklah mudah.
Namun penerapan retribusi masih butuh waktu soal penyesuaian tarif yang lebih kompetitif dari tarif yang dirancang dalam peraturan Gubernur.
Nantinya, Pemrov Kepri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar retribusi Labuh Jangkar biasa dioperasionalkan.
“Kami Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan lalu dengan peraturan Gubernur yang harus kami revisi dengan besarnya tarif keputusan menteri keuangan. Agar labuh jangkar kita memiliki tarif yang kompetitif baru kami operasionalkan,” kata Ansar.
Pada media September 2021, Kemenhub menyatakan alasan di balik larangan untuk Pemprov Kepri memungut retribusi labuh jangkar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar.
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.
Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.(Gk)
Editor: Muhammad Faiz
