NASIONAL

Sekum HMI Tanjungpinang- Bintan Minta Seluruh DKM Tanjungpinang dan Bintan Abaikan SE Menag Cholil

Sekretaris Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan Muhammad Faiz.(Foto Ist)

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG –
Sekretaris Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan Muhammad Faiz meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sekawasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan untuk mengabaikan Surat Edaran Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid atau musala, Minggu 28/02/2022.

Ia menganggap SE ini sebuah pengekangan dalam menjalankan ibadah umat beragama.

“Kita tidak mau menag seenaknya membuat aturan tanpa pertimbangan dahulu, apalagi membuat lapisan masyarakat dibawah terbelah, ini akan menganggu ketentraman dan kenyamanan orang beribadah namanya,” tegas Faiz.

Faiz menambahkan semua Ormas Islam, LSM serta masyarakat harus mengambil sikap apabila agama kita di intervensi pemerintah yang tidak paham tentang norma norma serta adab dalam beragama.

“Bahkan sebelum menag cholil mengisi kursi menteri agama, umat muslim dan non muslim merasa hidup berdampingan tanpa ada gangguan gangguan yang mengatakan bahwa suara toa masjid itu menganggu mereka, Suara lonceng gereja itu menganggu dan lain sebagainya, tidak ada itu, kita tidak mau SE ini merusak keharmonisan yang sudah kita jalin sejak lama,” kata Faiz

Ia juga meminta Stakeholder dalam hal ini Kemenag Tanjungpinang dan Bintan untuk segera merespon SE tersebut dan jangan tunduk terhadap pemerintah yang seenaknya membuat kebijakan tanpa pertimbangan yang matang.

“HMI Tanjungpinang-Bintan meminta jajaran pemerintah daerah untuk tidak diam dan merespon cepat terkait SE Menteri Agama tersebut, sebelum OKP maupun ormas islam menduduki kantor Kemenag Provinsi, Kabupaten dan Kota,” Tutup Faiz.(*)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button