Pelaku Pembunuhan di Batam Ketangkap di Jakarta

PROKEPRI.COM, BATAM – Jajaran tim Jantanras (Kejahatan dan Kekerasan ) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembunuhan di Ruli Simpang DAM Kampung Aceh, berinisial HA di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/1) pukul 13.00 Wib siang kemaren.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk proses Penyidikan,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga dalam siaran pers yang diterima Prokepri.com, Rabu (18/1).
Kronologis kejadian, Erlangga menceritakan, pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, sekira pukul 01.00 Wib, pelaku dengan inisial HA menemui korban inisial LA alias S di Ruli Simpang DAM Kampung Aceh Muka Kuning, dengan maksud untuk membeli Narkoba jenis Sabu. Kemudian pelaku menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan menyuruh korban untuk menunggu selam 20 (dua puluh) menit, namun korban tidak kunjung datang.
“Sekira pukul 03.00 Wib pelaku mencari dan menemukan Korban di Lokasi Bilyard, kemudian terjadi adu mulut dan pertengkaran, sampai dengan korban membawa pelaku keluar dari lokasi Bilyard,” paparnya.
Di luar lokasi bilyard tersebut, korban memberikan Tawas namun diketahui oleh pelaku, sehingga pelaku meminta uang nya kembali yang mengakibatkan korban Marah serta mengeluarkan sebilah pisau yang kemudian dirampas oleh pelaku dari tangan korban lalu menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban mengenai dada tengah dan bagian kanan tubuh korban.
“Setelah korban terjatuh kemudian istri korban keluar rumah untuk mendekati korban dan pelaku, dikarenakan pelaku masih memegang pisau istri korban kemudian berlari untuk meminta pertolongan warga sehingga pelaku melarikan diri,” sambung Erlangga.
“Setelah mendapat laporan tim Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sehingga pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 13.00 wib, Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HA diwilayah Cakung, Jakarta Timur,” terang Erlangga kembali.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polda Kepri adalah sebilah pisau stenlis bergerigi tanpa gagang, baju kaos oblong lengan panjang warna abu-abu merk Aerosmith milik korban ada bercak darah dan bekas robekan tusukan pisau, celana dalam merk GT-Man warna putih milik korban ada bercak darah.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Erlangga. (yan)
