Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Vonis Direktur PT Alexa Mandiri 3,6 Tahun Penjara
Kontraktor Proyek Alkes RSUD Batam

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kontraktor pelaksana proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam APBN 2014 senilai Rp 19,6 miliar yakni Rafael Denis selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang, Rabu (18/1)..
Disamping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Santonius Tambunan, didampingi Corpioner SH dan Yon Efri SH MH juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Rafael Denis berupa denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.379.557.000 dalam waktu satu bulan.
“Namun jika tidak sanggup mengembalikan uang negera tersebut selama satu bulan melalui penyitaan seluruh aset kekayaannya, maka akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara,” kata majelis hakim.
Dengan demikian, jika dijumlahkan seluruh hukuman vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut terhadap terdakwa Rafael Denis, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Rafael Denis setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya (PH) masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim. Sikap sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan, serta diminta mengembalikan uang kerugian negara (UP) sebesar Rp4.379.557.000 atau kurungan selama 1 tahun.
Jika dijumlahkan, tuntutan JPU terhadap Direktur PT Alexa Mandiri Utama tersebut selama 6 tahun 2 bulan penjara.
Dalam perkara secara terpisah, dugaan korupsi tersebut juga melibatkan drg Fadillah Ratna Dewi Dumilla Malarangan (57), mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek tersebut yang telah dituntut jaksa selama 3 tahun penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.
Meski demikian, Fadillah JPU tidak dikenakan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Vonis terhadap Fadillah sendiri belum dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya Fadillah telah divonis selama tiga tahun dan enam bulan (42 bulan) penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun 2011
Dalam perkara kali ini, majelis hakim menyatakan terdakwa Rafael Denis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, mantan direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadila Ratna Dumila Malarangan, ditetapkan Kejari Batam sebagai terdakwa bersama Rafael, selaku kontraktor dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam yang bersumber dari dana APBN 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar, dengan nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran 19.528.827.500 sesuai lelang proyek ini dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama.
Modus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa, berkaitan dengan dugaan mark-up dengan pembuatan HPS sendiri, dengan penerimaan fee atau setoran pada orang tertentu dari mega proyek pengadaan alat kesehatan itu. (al)
