KEPRI

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Vonis Pengedar Ekstasi dan Ganja 8 Tahun Penjara

Terdakwa Herman kasus narkoba usai divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/1). Foto Prokepri.com/AL

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara kepada Herman alias Babe Bin Bujang Hasan, terdakwa pengedar kasus narkoba jenis Ekstasi dan Ganja dalam sidang vonis, Senin (23/1).

Mendengar putusan vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah dan menerima.

Majelis Hakim dipimpin Iriati Kharul Ummah SH MH didampingi Corpioner SH dan, Jhonson Fredy Sirait ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya. Terhadap vonis itu, terdakwa setelah melakukan konsultasi melalui Penasehat Hukumnya (PH), Indra Kelana SH menyatakan menerima.

“Saya terima,” ucap terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim terhadap vonis yang baru dibacakan saat itu.

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang terhadap saksi Ponidin Als Jabrik Als Gondrong (sidang terpisah), pada Rabu (10/8) 2016 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Senayang Perumnas Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari

Dari hasil penangkapan tersebut, setelah di tanya kepada saksi Ponidin Als Jabrik, ia mengakui mendapatkan 4 butir Pil Ektasi yang dimilikinya, dengan cara membeli perbutirnya Rp170.000 dari terdakwa Herman.

Atas pengakuan saksi tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan cara mencari tahu keberadaan terdakwa. Kemudian, Kamis (11/8) 2016 sekira pukul 04.30 WIB, polisi mendapatkan terdakwa tengah berada di Kedai Kopi Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang.

Pada saat penggeledahan terhadap terdakwa, polisi menemukan sebuah tas sandang dan dalam kotak kacamata, didapati 1 paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, dibalut dengan kertas tisu, kertas melinting rokok

Disamping itu, polisi juga melakukan pengeledahan Sepeda Motor Revo BP 3762 WN yang dibawa terdakwa dan ditemukan di dalam jok sepeda motor tersebut sebanyak 2 paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban, termasuk 1 kaleng kotak rokok gudang garam dalam kaleng tersebut ditemukan 2 butir pil berlogo LV warna merah, dibungkus dengan plastik bening, 1 paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Kemudian terdakwa dibawa menuju rumahnya, di Jalan Buncis Nomor 23 RT 03 RW 02, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Hasil pengeledahan di dalam kamar gudang rumah terdakwa, polisi juga menemukan 1 kaleng kotak rokok gudang Garam berupa berisi 40 butir pil berlogo LV Narkotika jenis ekstasi warna merah Golongan I yang dibungkus plastik bening

Dari pengakuan terdakwa kepada polisi, ia mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari saudara Atuang (DPO) melalui saudara Jon (DPO) dengan cara membeli perbutirnya Rp130.000. Sedangkan narkotika jenis ganja Sebesar Rp800.000

Berdasarkan keterangan terdakwa Narkotika jenis ganja termasuk jenis ekstasi tersebut akan dijual lagi kepada orang lain yang memesannya (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button