KEPRI

6 WNA Tingkok dan 1 WNI Ditangkap di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Enam Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat kepolisian di Batam pada Jumat (24/5/2024) kemaren.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan,”kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Pandra menerangkan, terhadap 6 orang WNA dan 1 WNI tersebut telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil (-) dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yg mencurigakan, tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang diduga Keytamin belum masuk dalam UU (Undang-Undang) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelasnya.

Namun, sambung Pandra, sesuai UU nomor 17 tahun 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 kali 24 jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut.

“Oleh karena itu, dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum,”tegasnya.

Pandra melanjutkan, terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di uji ke Laboraorium BPOM Batam, terkait serbuk yang diduga keytamin tersebut.

“Sehingga atas nama undang undang kami keluarkan demi hukum dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang di temukan,”sambungnya lagi.

Hasil konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, masih Pandra, agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Ia juga menegaskan kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Karena Polda Kepri sangat Fokus dan terus Berkomitmen terhadap Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba). Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,”tutup Pandra.(odik)

Back to top button