NASIONAL

Hakim Pengadilan Tpi Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Bintan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang membacajan putusan menolak atas gugatan perdata yang diajukan Selamah terhadap H Danur, hingga tergugat VI sebagai turut tergugat, terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar, di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan, Selasa
(21/2).Foto Prokepri.com/AL

PROKEPRI.COM, BINTAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan perdata yang diajukan Selamah terhadap H Danur, hingga tergugat VI sebagai turut tergugat, terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar, di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan, Selasa (21/2).

Gugatan Perkara Peradata Nomor: 52/Pdt.G/2016/PN Tanjungpinang, karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata

Namun majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH, didampingi Afrizal SH MH dan Acep Sopian SH MH menyatakan dalam konfensi, menerima eksepsi tergugat II, III, IV dan turut tergugat VI untuk sebagian dalam pokok perkara.

“Menyatakan gugatan penggungat (Salamah-red) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO),” ungkap makelis hakim

Terhadap ditolaknya gugatan penggugat terhadap tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat VI, maka majelis hakim sepakat menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp2,941 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan terhadap pokok gugatan tersebut, para tergugat dan turut tergugat telah menyangkal gugatan para penggugat tersebut. Sehingga menurut ketentuan hukum yang berlaku, bahwa gugatan penggugat telah disangkal, maka majelis hakim wajib membuktikannya terlebih dahulu.

“Menimbang eksepsi penggugat kurang pihak, sebagaimana pertimbangan di atas telah diterima, maka pokok gugatan penggugat tersebut menjadi relefan lebih lanjut untuk dipertimbangkan, dan oleh karenanya gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ungkap majelis hakim.

Dalam gugatan tersebut sebelumnya, pihak penggugat (Selamah) melalui pensehat hukumnya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang dimaksud didalam Pasal 1365 KUHPerdata

Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III telah bertentangan dengan Pasal 53 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 4 ( Huruf a, b, d dan h ) Peraturan Kepala ( Perka ) BPN No. 1 Tahun 2006 tentang ketentuan Pelaksana PP No. 37 Tahun 1998 Jo PP 26 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan PPAT

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk mematalkan 2 Akta Jual Beli Tanah yaitu AJB No. 75/2004 tanggal 09 – 02 – 2002 yang dibuat dihadapan PPAT Suryanto Eko Wahono SH dan AJB No. 282/2008 tanggal 31- 07 – 2008 yang dibuat dihadapan PPAT Suryanto Eko Wahono SH.

Disamping itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sahnya proses pembuatan Sertifikat Hak Milik ( HM ) No. 333/2002 Desa Malang Rapat dan Sertifikat Hak Milik ( HM ) N0. 334/2002 Desa Malang Rapat. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button