KEPRI

Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Efendri Ali saat melakukan ekspos penangkapan dua pelaku pencurian di wilayah hukum tugasnya, Selasa (28/2). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – jajaran anggota Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian yakni Anton Gunawan (20) dan Adji Tanjung (22) dilokasi dan tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Anton Gunawan, warga Perumahan Lembah Asri RT 03/ RW 08 Kelurahan Batu 9, karena diduga telah melakukan pencurian satu unit handphone merek i-phone 4S milik korbannya.

Sedangkan Adji Tandjung, warga Kampung Banjar Air Raja Km 15 ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian satu unit handpone merk Oppo warna silver, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha RX King BP 6559 TK warna hitam biru, milik warga di jalan Anggrek Merah Gang, Gading Mas Tanjungpinang.

“Dari tangan pelaku berhasil disita satu unit sepeda motor merek Honda BP 6242 BD yang diduga digunakan tersangka Anton dalam aksi kejahatannya,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Ali, Selasa (28/2).

Dikatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi dari masyarakat pada 13 Februari lalu. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan

“Hasil penyelidikan dilakukan, kita mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa bahwa hape pelapor (korban) terdeteksi di Cafe Coco Rimba Jaya, dan anggota kita langsung bergerak ke lokasi dituju untuk mencari tahu keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Sementara, untuk tersangka Adji Tandjung, lanjut Efendri Ali merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada Desember 2016 lalu. Ia ditangkap dikediamannya, di kawasan Kampung Banjar Air Raja Km 15 Tanjungpinang.

“Tersangka ini kita tangkap dikediamannya, dan ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor,” katanya (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button