Tiga Mantan Pejabat Dinkes Anambas Divonis Berbeda
Kasus Korupsi Pengadaan Suku Cadang Puskel Rp1,2 M

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga mantan pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), masing-masing Yuri Destarius SKM, Syariffudin, dan Said Moch Damrie SKM, MPH divonis mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang berbeda dalam sidang, Selasa (28/2).
Ketiga mantan pejabat di Dinkes Anambas tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang sama, karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) di Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas tahun 2013 sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam sidang vonis pertama dilakukan oleh majelis hakim yang sama dipimpin Santonius Tambunan SH MH didampingi Corpioner SH dan Yon Efri SH MH dilakukan terhadap Yuri Destarius SKM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut dengan vonis selama 4 tahun ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara
Disamping vonis tersebut, Yuri sebagai terdakwa dalam perkara ini bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dikenakan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp851,280 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaanya. Namun jika tidak mencukupi, maka dapat diganti selama 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna sebelumnya selama 5 tahun, ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp851,280 juta, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Terhadap vonis tersebut, Yuri setelah melakukan konsultas dengan penasehat hukumnya, Agusriawantor SH dan Tomy SH masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU, Syafri Hadi SH MH didampingi rekannya, Ricko Za Musti SH.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Syariffudin, selaku Ketua Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek tersebut dengan vonis selama 1 tahun ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, tanpa dikenakan uang pengganti kerugian negera
Vonis terhadap Syariffudin itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sama sebelumnya selama selama 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, juga tanpa uang pengganti kerugian negara.
Dalam sidang vonis terakhir dalam perkara yang sama, disampaikan mejelis hakim terhadap terdakwa Said Moch Damrie SKM, MPH selaku mantan Kepala Dinkes Kabupaten Anambas, sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut selama 1 tahun 8 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Said Moch Damrie juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta, atau kurungan selama 1 tahun jika tidak sanggup membayarnya.
Namun uang pengganti kerugian negara tersebut sebelumnya sudah dititipkan oleh terdakwa Said Moch Damrie kepada Kejari Kabupaten Natuna untuk disetorkan ke kas negara, setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Vonis terhadap Said Moch Damrie tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp350 juta atau kurungan selama 1 tahun.
Dalam sidang terungkap, modus yang dilakukan para terdakawa dalam kasus korupsi tersebut, terdapat tiga paket pengadaan BBM atau pelumas dan jasa servis. Ketika suku cadang dari nominal untuk pengadaan BBM lebih kurang Rp2 Miliar. Sedangkan servis, sekira Rp600 juta. Suku cadang Rp400 juta, dengan total sekira Rp3,1 Miliar
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, berupa kegiatan diduga fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut dilakukan terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari – Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp388 juta dan untuk belanja jasa service Rp182. 200.000.
“Akan tetapi jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai fakta aslinya sesuai kebutuhan Puskel Abanbas tersebut,” ucap majelis hakim.
Disampaikan, bahwa hal yang dilakukan para terdakwa setelah mendapati jumlah BBM di Delivery Order (DO) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang di isi ke Puskel. Begitu juga dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan jasa service, tidak sesuai dengan suku cadang yang dibelanjakan oleh terdakwa Yuri.
Hakim menyebutkan, terdakwa Yuri Detarius membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk belanja BBM, suku cadang dan jasa service tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel yang sebenarnya pada tahun 2013.
“Sehingga menyebabkan dalam pembuatan surat pertanggung jawaban untuk belanja BBM dibuat dengan tidak rill oleh terdakwa Yuri untuk dapat menutupi potongan-potongan dana untuk terdakwa Said Damrie,” katanya.
Kemudian, terdakwa Said Damrie, merubah DO yang rill atau nyata dengan menambahkan jumlah DO dan jumlah banyaknya BBM pada DO yang sebenar.
Disampung itu, di dalam SPJ, terdakwa Yuri juga membuatkan berita acara pemeriksaan hasil-hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh terdakwa Syarifuddin tanpa melakukan pemeriksaan terhadap barang digantikan.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dinilai telah terbukti merugikan keuangan negara atau Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih atas adanya mark-up dalam anggaran Dinas Kesehatan di APBD Anambas sebesar Rp4.765. 967.208.
Disamping itu, terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari – Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/gas dan pelumas sebesar Rp1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp388 juta dan untuk belanja jasa service Rp182. 200.000.
Namun jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel Ananbas tersebut.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, dinali telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (al)
