Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting pada Kamis (27/3/2025). Sementara, dua orang terdakwa lainnya, yakni Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memberikan apresiasi pada majelis hakim PN Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara atas vonis seumur hidup terhadap pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.
“Menghargai kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,”kata Ninik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/3/25) dikutip lama dewan pers.
Ninik menekankan, kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dialami korban dengan profesi sebagai wartawan sangat penting. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas. Di samping itu, dia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di situ saja.
“Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,”ingatnya.
Seperti diketahui, ketiga pelaku yakni Bebas Ginting, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring melakukan pembakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang berada di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Peristiwa itu menewaskan empat orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan verifikasi dan pendalaman kasus tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kejadian yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.
Dalam tulisannya di Tribrata TV, Rico menyebut Herman Bukit terlibat praktik perjudian dan diduga kuat menjadi pemilik rumah judi. Rico pun sering berkunjung ke rumah judi tersebut.
KKJ yang melakukan investigasi juga memperoleh informasi, bahwa Rico selama ini mendapat jatah uang mingguan dari Herman. Kemudian Rico menulis berita tentang keterlibatan Herman dalam rumah judi tersebut. Setelah itu, terjadilah pembakaran rumah Rico.
Editor: yn
