KEPRI

Kejati Nyatakan Banding Atas Vonis Korupsi Bansos TPQ Batam

Aspidsus : Tak Sesuai Tuntutan Jaksa

Ilustrasi jaksa nyatakan banding atas putusan kasus korupsi Bansos TPQ Batam. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – JPU Kejati Kepri menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang mengadili kasus korupsi dana Bansos untuk guru TPQ sebesar Rp6,4 miliar pada APBD 2011 dalam sidang, Rabu (15/3) lalu.

Banding vonis kasus ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat di Pemko Batam tersebut adalah atas nama, Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat. Abdul Samad pada saat kasus tersebut menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

“Sikap banding telah kita sampaikan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas kasus tersebut. Saat ini kita tengah menyusun memori bandingnya,” Aspidsus Kejati Kepri Feri Tas SH MHum Msi kemaren.

Lebih lanjut, Feri Tas menghormati putusan yang diberikan majelis hakim atas kasus dana Bansos TPQ Batam tersebut. Namun, upaya banding tetap dilakukan, karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Fer Tas, upaya banding tergadap putusan majelis hakim dari tiga terdakwa kasus TPQ tersebut dilakukan, karena pihaknya menilai tidak sesuai dengan yang telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Hal itu terutama menyangkut uang pengganti kerugian negara yang seharusnya dibebankan kepada para terdakwa dimaksud.

Sebelumnya dalam putusan majelis hakim dipimpin Santonius Tambunan SH MH didampingi dua hakim ad-hoc, Corpioner SH MH dan Yon Efri SH MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Junaidi selama 1 tahun 8 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan

Sementara terdakwa Abdul Somad dan Jamiat masing-masing divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Abdul Somad, dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta. Jika dalam satu bulan tidak dapat menggantikan uang pengganti, maka dapat diganti hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Jamiat dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp277 juta, dan jika dalam satu bulan tidak dapat menggantinya, maka dapat dikenakan hukuman selama 1 tahun menjara.

Majelis hakim menilai, masing-masing terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara

Hal dimaksud sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis ketiga terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Alinaek Hasibuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya, masing-masing selama 6 tahun penjara, ditambah denda kepada masing-masingnya Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara

Untuk terdakwa Jamiat, dikenakan UP sebesar Rp5,698 miliar atau penjara selama 3 tahun. Kemudian untuk terdakwa Abdul Samad, dikenakan UP sebesar Rp745,200 Juta atau hukuman penjara selama 3 tahun, tanpa uang pengganti kerugian negara.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button