KEPRI

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, Kamis (6/4) pukul 10.30 Wib. Foto Polda Kepri.

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, Kamis (6/4) pukul 10.30 Wib.

Pemusnahan dilaksanakan di ruang Dit Resnarkoba Polda Kepri dan di pimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Pold Kepri, Akbp Tua Turrnip, SH, didampingi oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Patara Sik, Msi dihadiri oleh para pengacara, Lsm Granat, BPOM, Perwakilan dari BNN serta para awak media.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 387,17 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma tujuh belas) gram sabu-sabu, 281 (dua ratus delapan puluh satu) butir pil Ekstasi dan 423,6 (empat ratus dua puluh tiga koma enam) gram daun ganja kering.

“Jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang dengan inisial TG, DR, IJ alias IN, US alias WU, M alias AT dan HE. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Erlangga dalam siaran pers yang diterima Prokepri.com.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polda Kepri dengan rincian Laporan Polisi No : LP – A / 39 / III / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 12 Maret 2017, Laporan Polisi No : LP – A / 41 / III / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 15 Maret 2017 dan Laporan Polisi No : LP – B / 16 / III / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 16 Maret 2017.

Editor : YAN
Sumber : Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Back to top button