KEPRI

Tersangka Plt BPKD Natuna Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Natuna Tahun 2011

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung SH MH, Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH dan Asintel Kejati Martono SH ekpos penyitaan uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka Ir Wahyu Nugroho, MA Bin Hasyim dalam dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Natuna tahun 2011 di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (11/4) pukul 11.15 Wib siang. Foto Prokepri.com/YAN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil menyita uang kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari tangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Natuna Ir Wahyu Nugroho, MA Bin Hasyim, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Natuna tahun 2011.

“Kerugian negara Rp1,1 miliar sudah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka (Ir Wahyu Nugroho, MA Bin Hasyim,red) tanggal 10 April 2017 dan telah disita serta dititipkan di BRI Cabang Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung SH MH, Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH dan Asintel Kejati Martono SH di kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (11/4) pukul 11.15 Wib siang.

Yunan menerangkan, bahwa kronologis kasus tersebut bermula pada tahun 2011, KONI Natuna masa bakti tahun 2006-2010, berdasarkan SK Nomor 07/KONI-PROKEP/SK/VII/2016 tanggal 1 Juli 2006 mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 miliar.

“KONI Natuna mengajukan permohonan bantuan dana hibah berdasarkan surat permohonan bantuan dana Nomor 09/KONI-NTN/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 kepada Bupati Natuna C.q Kepala BPKAD Pemkab Natuna. Kepengurusan KONI masa bakti 2006-2010 berakhir kepengurusannya tanggal 1 Juli 2010, sehingga KONI Natuna tidak berhak mengajukan permohonan bantuan dana hibah kepada Pemkab Natuna,” ungkapnya.

Yunan memastikan, permohonan bantuan dana hibah tersebut oleh Pemkab Natuna C.q Kepala BPKAD Pemkab Natuna tetap mencairkan dana bantuan hibah sebesar Rp1,1 miliar pada rekening KONI Natuna pada tanggal 26 Januari 2011.

“KONI Natuna dalam penggunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan RAK (Rencana Anggaran Kegiatan),” sambungnya kembali.

NPHD dan RAK yang dimaksud, lanjut Yunan yaitu, kegiatan pelatihan wasit Rp91 juta (tidak dilaksanakan), kegiatan penjaringan atlet Rp115 juta (tidak dilaksanakan), kegiatan pembinaan atlet potensial Rp95 juta (tidak dilaksanakan), kegiatan olahraga prestasi Rp250 juta (tidak dilaksanakan) dan kegiatan Turnamen Natuna Cup Rp544 juta (juga tidak dilaksanakan).

“Dalam proses pengajuan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sehingga negara C.q Pemkab Natuna dirugikan Rp1,1 miliar,” ucap Yunan.

Yunan menambahkan, tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini adalah Ir Wahyu Nugroho, MA Bin Hasyim (Plt Ka. BPKAD Kabupaten Natuna/Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Natuna dan Defri Edasa, SIP Bin Edwar selaku Ketua Harian KONI Natuna/Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan Pada Kantor LPPRRI Jakarta.

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button