KEPRI

Bea dan Cukai Tanjungpinang Akui Lemahnya Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal

Tampak Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Joko Tri Rukmono menerima dialog aksi damai yang digelar Geber Kepri di Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Senin (25/8/2025). Foto prokepri/rls

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, mengakui, masih lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Joko menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memperkuat sinergi bersama Polres, TNI, dan Satpol PP.

“Rokok itu seperti narkoba, sekarang tidak ada toleransi lagi bagi rokok ilegal. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri, maka perlu kerja bersama dengan aparat,” kata dia menjawab tuntutan Aliansi Gerakan Bersama (Geber) Kepri dalam dialog aksi damai di Tanjungpinang, Senin (25/8/2025).

Menurut Joko, naiknya harga rokok non cukai dari Rp8 ribu menjadi Rp15 ribu per bungkus justru menandakan suplai berhasil ditekan.

“Kalau harganya malah turun, berarti peredarannya makin banyak,”ujarnya.

Joko juga membeberkan tiga jenis rokok ilegal yang beredar di Kepri: rokok dengan pita cukai yang dikurangi isinya, rokok dengan cukai palsu, dan rokok tanpa cukai. Dua jenis terakhir masuk kategori tindak pidana serius.

“Kami perketat jalur masuk, terutama dari Batam yang menjadi pintu utama,” pungkasnya.

Koordinator Geber, Jusri Sabri, menyambut baik komitmen Bea Cukai.

Jusri menegaskan pihaknya akan terus mengawal penegakan aturan pemberantasan rokok ilegal tersebut.

“Rokok ilegal harus dibasmi karena sangat merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,”ucapnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button