KEPRI

Lima Usulan Kabupaten Natuna Ditetapkan Sebagai WBTbI 2025

Tari Tupeng Bunguran, salah satu dari lima usulan Kabupaten Natuna yang ditetapkan sebagai WVTbI 2025. Foto prokepri/min

PROKEPRI.COM, NATUNA – Lima usulan asal Kabupaten Natuna resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025.

Kelima WBTbI tersebut meliputi Hadrah Natuna, Tari Tupeng Bunguran, Nyuloh Natuna, Kuah Tige, dan Tabel Mando.

Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Nasional Penetapan WBTbI digelar mulai tanggal 5 hingga 10 Oktober 2025 di Ballroom Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, kemaren.

Sidang tersebut diikuti oleh perwakilan hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari total 14 usulan WBTbI asal Provinsi Kepri, Kabupaten Natuna tercatat sebagai penyumbang terbanyak dengan 5 WBTb yang berhasil lolos dan ditetapkan secara nasional.

Sebelumnya, pada tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna melalui Bidang Kebudayaan telah mengusulkan empat WBTb, namun belum berhasil lolos dalam seleksi tahap dua karena belum memenuhi beberapa persyaratan teknis seperti naskah akademis, dokumentasi video, foto terbaru, serta laporan upaya pelestarian.

Berkat kerja keras tim dan perbaikan menyeluruh, tahun 2025, lima WBTb Natuna akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI oleh Ketua Tim Ahli WBTbI, I Made Dharma Suteja, dalam pembacaan hasil sidang.

Dengan penetapan lima WBTb baru tersebut, Kabupaten Natuna telah memiliki total sembilan Warisan Budaya Takbenda yang diakui secara nasional, yakni:

1. Mendu (2014)

2. Gasing (2016)

3. Lang-Lang Buana (2016)

4. Kesenian Betingkah Alu Selesung (2021)

5. Hadrah Natuna (2025)

6. Tari Tupeng Bunguran (2025)

7. Nyuloh Natuna (2025)

8. Kuah Tige (2025)

9. Tabel Mando (2025).(min)

Editor: yn

Back to top button