Ini Tanggapan DPR RI Soal Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) menanggapi soal mahasiswa menggugat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tak mempersoalkan gugatan yang diajukan mahasiswa tersebut. Bahkan, menurut dia, hal itu sah-sah sahaja.
“Gugatan Judicial review, itu bagus,”ujar Bob dilansir detik, Minggu (23/11/2025).
Gugatan mahasiswa, sambung dia, merupakan dinamika dalam demokrasi.
“Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan. Ga ada masalah,”ungkap Bob lagi.
Sebelumnya diberitakan, lima orang mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamar Konstitusi (MK). Mereka meminta konstituen (rakyat) bisa memecat anggota DPR.
Kelima mahasiswa itu bernama Ikhsan Fatkhul Aziz, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dalam gugatan, para pemohon menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Menurut pendapat mereka, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi.
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mereka menguji pasal yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang salah satu saratnya PAW diusulkan oleh partai politik. Pasal itu, menurut pendapat mahasiswa menyebabkan ekslusivitas bagi parpol untuk memberhentikan wakil rakyat itu.
Salah satu pemohon mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Aziz menerangkan, bahwa permohonan a quo yang dimohonkan tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik.
“Melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”kata Ikhsan dilansir CNN, Sabtu (22/11/2025).
Mereka berpandangan parpol pada praktiknya seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, sesuai dalil mereka, parpol justru mempertahankan anggota DPR yang diminta rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.
Pemohon berpendapat tidak adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat dinilai menempatkan peran konstituen sebagai pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal, Karena anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tak lagi melibatkan rakyat.
Para mahasiswa menyatakan tak dapat memastikan wakilnya di DPR betul-betul memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar usai pemilu selesei.
Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional.(wan)
Editor: yn
