KEPRI

Yusrin, DPO Pelaku Pembunuhan Berencana di Bintan Akhirnya Ditangkap

Tampak personel Satreskrim Polres Bintan menangkap DPO pelaku pembunuhan berencana Tanjung Elong, Bintan, Minggu (23/11/2025) kemarin. Foto dok ss

PROKEPRI.COM, BINTAN – Yusrin (22), pelaku pembunuhan seorang nelayan di Kabupaten Bintan yang tewas seketika dengan 17 luka tusukan pada tragedi pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) malam baru-baru ini, akhirnya ketangkap.

Yusrin sebelumnya merupakan buronan Satuan Reskrim Polres Bintan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi membenarkan penangkapan tersebut. Fikri mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat baru pulang melaut.

“Iya benar, DPO berinisial Y kasus pembunuhan 17 kali penusukan itu sudah kita amankan,”katanya, Senin (24/11/2025).

Tersangka Y amankan pada saat kapal yang ditumpanginya mau bersandar atau pulang melaut, di perairan Tanjung Elong, Minggu (23/11/2025) kemarin.

“Kita bawa ke Pelabuhan Pantai Indah Kijang, dan dibawa ke Mapolres Bintan,”ungkap Fikri.

Saat ini, sambung dia, tersangka Y masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bintan.

“Total tiga pelaku, semuanya sudah kita amankan,”pungkas Fikri.

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku dari total tiga orang dalam kasus pembunuhan ini sebelumnya telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan.

Korbannya adalah seorang nelayan berinisial AM (31). Ia tewas seketika dengan 17 luka tusukan pada tragedi pembunuhan berencana yang terjadi di samping rumah ekskomplek PT Antam Kijang, Bintan Timur. Tak jauh dari lapangan sepak bola Demang Lebar Daun Kijang, pada Rabu (5/11/2025) malam lalu.

Dua pelaku itu, masing-masing inisial SC (26) dan LS (23). Sementara, satu pelaku lain, inisial Y (22), masih buron daftar pencarian orang (DPO).

AM dibunuh secara sadis oleh ketiga pelaku dengan motif masalah hutang dan asmara, yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Fikri Rahmadi mengungkapkan, bahwa kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Korban AM bersama para pelaku, SC, LS, dan Y, awalnya berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras hingga kemudian terjadinya pembunuhan itu.

“Didorong oleh pengaruh alkohol dan motif terungkap bahwa Y memiliki masalah hutang dengan AM, dan LS juga memiliki masalah asmara dengan korban, ketiga pelaku berencana menghabisi nyawa AM,”beber Fikri.

Para pelaku kemudian mengajak korban pindah ke sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang.

“Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut AM, Saat korban mencoba melawan, LS dan Y ikut memukulnya hingga terjatuh,”terang Fikri.

“Kemudian SC kembali menusuk korban secara membabi buta hingga AM tewas dengan 17 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025,”sambung dia lagi.

Atas kejadian tersebut, masih Fikri, tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan LS pada 7 November 2025, disusul penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur dan 1 orang berinisial Y masih dalam pengejaran (buron DPO).

“Barang bukti yang diamankan antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor,”katanya.(jp)

Editor: yn

Back to top button