KEPRI

Dewan Kepri Setujui 13 Ranperda Untuk Tahun 2026

Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Dr. Sahat Sianturi, membacakan laporan asil pembahasan menyepakati seluruh Ranperda yang diusulkan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, pada Senin (24/11/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepri untuk tahun 2026.

Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, pada Senin (24/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda utama rapat adalah Laporan Hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengharuskan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Dr. Sahat Sianturi, dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil pembahasan menyepakati seluruh Ranperda yang diusulkan, dengan penambahan 1 (satu) Ranperda tentang kepemudaan sebagai Ranperda lanjutan tahun 2025 yang menjadi prioritas pada tahun 2026.

“Dengan demikian, jumlah Ranperda pada Propemperda tahun 2026 adalah sebanyak 13 (tiga belas) Ranperda yang terdiri dari 3 (tiga) Ranperda rutin, 6 (enam) Ranperda yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan 4 (empat) Ranperda Inisiatif DPRD,”jelas Sahat.

Sahat Sianturi menambahkan bahwa untuk memastikan progres pembentukan Perda berjalan tertib dan sesuai rencana, penyampaian rancangan Perda beserta dokumen harus disampaikan ke DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jadwal masa sidang berakhir. Hal ini bertujuan agar setiap progres Ranperda dapat selesai sesuai dengan waktu pembahasan yang telah dijadwalkan berdasarkan masa sidang DPRD.

Bapemperda juga akan secara rutin melakukan rapat monitoring dan evaluasi progres capaian pembentukan Perda pada tahun 2026. .(jp)

Editor: yn

Back to top button