Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini, dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
“Benar,sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.”kata Budi dalam keterangannya di berbagai media online.
Kasus ini sebelumnya diusut oleh KPK terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas adalah Menag RI nya.
Tambahan kuota tersebut diberikan pemerintah Arab Saudi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tambahan 20 ribu kuota itu diduga diselewengkan, sehingga KPK melakukan pengusutan mendalam.
KPK juga mengendus dugaan awal kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini. Penyitaan pun telah dilakukan KPK, mulai dari rumah, mobil hingga uang.(red)
