NASIONAL

Tegas, PDI-P Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR Bidang Politik dan Pemerintahan, Komarudin Watubun. Foto pdi-p

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Meski mendapat dorongan dari sejumlah fraksi di DPR, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

“Jadi, kalau ada usul Pilkada dipilih DPRD, kami tentu menolak, sikap kami tidak berubah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR Bidang Politik dan Pemerintahan, Komarudin Watubun dalam keterangan resminya dikutip PDI-P Jatim, Selasa (30/12/2025).

Pada 2014, kata Komar, PDIP juga menolak aturan pilkada tak langsung yang sempat disahkan lewat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU itu sempat mengatur pilkada digelar secara tidak langsung. Meski belakangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan aturan itu lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Menurut dia, pemilihan langsung merupakan bagian dari proses demokratisasi pada sistem pemilu sejak Reformasi 1998. Komar menilai jejak-jejak reformasi mestinya tidak mudah dihapus hanya karena selera penguasa di kursi pemerintahan.

“Nah jangan sampai ada gejala-gejala semua jejak reformasi itu dihilangkan lalu kita kembali lagi ke pada zaman suram masa lalu. Karena apapun sistem yang digunakan harus melakukan kajian lebih dalam melibatkan publik. Tidak bisa dibuat menurut selera, karena berkuasa ya sudah, padahal itu belum tentu baik menurut rakyat,” kata Komarudin.

Oleh karenanya, PDIP, kata dia, akan tetap pada posisi agar pilkada digelar langsung. Dia bilang PDIP akan selalu berdiri pada kehendak rakyat.

Komarudin menilai pemilihan tak langsung atau melalui DPRD tak serta bisa menyelesaikan permasalahan pemilu yang selama ini kental dengan praktik politik uang. Menurut Komar, tak ada yang bisa menjamin bahwa pemilu tak langsung membuat ongkos politik semakin murah.

“Kalau calon-calon diajukan dengan mahar ya tetap membengkak juga. Kan begitu. Siapa pastikan kalau anggota DPR [DPRD] itu bisa dikontrol tidak terlibat dalam pemilihan,”sambung dia.(wan)

Editor: yn

Back to top button