KEPRI

Sah, Perda Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Soal Bangunan Gedung Dicabut

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto didampingi Wakilnya Syarifah dan Walikota Lis Darmasyah melihatkan dokumen pengesahan pencabutan Perda Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 soal bangunan gedung di ruang sidang DPRD Tanjungpinang, Kamis (8/1/2026). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung resmi dicabut, Kamis (8/1/2026).

Pencabutan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Tanjungpinang.

Agenda dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, dihadiri jajaran anggota dewan, dan Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyag beserta jajaran.

Dalam pidatonya, Walikota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya Pansus, atas kerja sama dalam pembahasan, penyempurnaan, hingga pengesahan sampai dengan pengundangan Ranperda menjadi Perda.

“Pembahasan yang telah melalui proses mendalam, komprehensif, serta penuh tanggung jawab merupakan cerminan nyata dari komitmen kita bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata pembangunan serta aspirasi masyarakat”, ujar Lis.

Lis menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sejumlah ketentuan, termasuk perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perubahan nomenklatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), penyesuaian retribusi bangunan gedung, serta pengaturan teknis bangunan yang dinilai tidak lagi sesuai terhadap regulasi yang lebih tinggi.

Sehingga perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan, kehadiran regulasi ini bukan semata-mata sebagai produk hukum formal, namun menjadi fondasi yang kokoh untuk melangkah lebih percaya diri dalam menjawab tantangan zaman, serta terus berbenah demi kesejahteraan seluruh warga, sejalan dengan visi Tanjungpinang BIMA SAKTI, yaitu Berbudaya, Indah, Melayani, Aman, Sejahtera, Agamis, Kreatif, Berteknologi, dan Berintegritas.

“Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Kota Tanjungpinang yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, pungkas Lis.(jp)

Editor: yn

Back to top button