Pencuri Motor di Batam Ini Ketangkap Polisi dan Ngaku Gunakan Kendaraan Yang Dicuri Buat Maling HP

PROKEPRI.COM, BATAM – Pencuri sepeda motor di Kota Batam, berinisial RL (26) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang pada Rabu (15/4/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
“Dari hasil interogasi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersanga ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,”kata Kanit Reskrim IPDA Riyanto dalam keterangan, Kamis (16/4/2026).
Tidak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya pelaku berkat laporan korban berinisial RS (25) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban baru menyadari kendaraannya tidak lagi berada di tempat parkir di depan kosnya.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB, korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang.
Namun keesokan harinya, saat korban hendak keluar untuk membeli makan, kendaraan tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RL itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(i)
Editor: yn
