Pemko Tanjungpinang Respon Sorotan Publik Soal Pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3 Tak Sesuai Izin

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang merespon sorotan publik soal pembangunan perumahan Cristal Abadi 3 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli menegaskan, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan langsung ke perumahan itu bersama tim teknis serta Dinas Perkim dan Pertamanan untuk melakukan pengecekan kesesuaian kondisi fisik pembangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.
“Apabila dalam hasil pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen PBG, maka pihak pengembang wajib segera melakukan revisi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, M. Irfan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek teknis perumahan, khususnya terkait jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum), dan elemen pendukung lainnya.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian pada aspek jalan, fasum, maupun elemen teknis lainnya, maka harus segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Namun apabila seluruh pembangunan telah sesuai dengan PBG yang terbit, tentu itu menjadi hal yang baik dan perlu dipertahankan,” tegasnya.
Irfan juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesesuaian Row Jalan Perumahan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB) agar pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen PBG yang telah disetujui.
Senada itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, juga turut menyoroti dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya para penghuni Perumahan Cristal Abadi 3.
“Terkait dinamika yang berkembang, kami menegaskan agar seluruh ketentuan yang telah tercantum dalam PBG dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak ditambahkan dan tidak pula dikurangi. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya para penghuni perumahan, tidak merasa dirugikan,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berupaya hadir dan bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga diharapkan adanya kerja sama yang baik dari pihak pengembang.
“Intinya mari kita sama-sama mencari solusi dan melaksanakan apa yang memang seharusnya dilakukan secara benar, agar ke depan tidak kembali terjadi permasalahan serupa,” tambahnya.
Developer Ngaku Siap Revisi
Menanggapi itu, pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami siap mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan PBG yang telah terbit, kami siap melakukan revisi dan penyesuaian yang diperlukan,” ujar Joni.
Joni juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan secara silaturahmi dengan sejumlah konsumen yang merasa dirugikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga komunikasi yang baik.
“Selain itu, kami juga telah menyediakan formulir pengaduan atau keluhan bagi konsumen apabila terdapat kekurangan dalam pembangunan perumahan. Setiap keluhan akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” jelasnya.(i)
Editor: yn
