KEPRI

Warga Kena Tipu Jual Beli Dua Titik Lokasi SPPG MBG di Batam, Uang Rp400 Juta Raib

Tampak Wakapolda Kepri Briigjen Pol Anom Wibowo, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn.) Sony Sonjaya, dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus memberikan keterangan pers soal perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan terkait penawaran titik SPPG MBG. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang warga berinisial HO mengalami dugaan tindak pidana penipuan jual beli dua titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkapkan, bahwa korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.

Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan program tersebut tidak berjalan dan dana korban belum dikembalikan sehingga perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian,”ungkap Fadli dalam keterangan, Minggu (24/5/2026).

Saat ini, sambung dia, Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan bahwa Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn.) Sony Sonjaya menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Ia juga menekankan, dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,”ungkap Sony.(i)

Editor: yn

Back to top button