NASIONAL

Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Ditahan Kejagung 20 Hari

Tampak mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, salah satu tersangka korupsi MBG mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). Foto prokepri/hum

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewick Pusung, dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS).

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,”tulis Kejagung dalam keterangan resmi yang diambil, Kamis (4/6/2026).

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan penahanan terhadap ketiga mantan pimpinan BGN.

“Penetapan dan penahanan dilaksanakan pada hari Rabu(03/06/2026) terhadap 3 orang tersebut yakni merupakan eks pimpinan lembaga BGN. Tersangka DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional. Tersangka SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, tersangka LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,”ungkap Kejagung.

Sementara, kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”jelas Kejagung.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya, serta yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH, SS dan LP. Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,”sambung Kejagung.

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02, dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,”tegas Kejagung lagi.

Para tersangka dijerat dengan pasal, yakni, primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Subsidiair, pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”tutup Kejagung.(i)

Editor: yn

Back to top button