KEPRI

Ketua KI Kepri Akui Akibat Efisiensi Sosialisasi Kepada Badan Publik Belum Maksimal

Suasana pertemuan audiensi Ketua KI Kepri Arison bersama jajarannya dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (15/6/2026). Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Komisi Informasi (KI) Kepri, Arison, mengakui, bahwa keterbatasan anggaran akibat efisiensi belanja daerah membuat kegiatan sosialisasi kepada badan publik belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

Meski demikian, KI Kepri tetap membuka ruang konsultasi bagi badan publik yang ingin meningkatkan kualitas layanan informasi. Konsultasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor KI maupun mengundang KI untuk memberikan sosialisasi secara langsung.

“Kami optimistis banyak badan publik yang ingin naik kelas. Sejumlah instansi sudah mulai datang berkonsultasi dan meminta pendampingan terkait keterbukaan informasi publik,”kata Arison dalam laporan pertemuan audiensi bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa KI Kepri fokus menjalankan dua tugas utama, yakni penyelesaian sengketa informasi publik dan penetapan standar layanan informasi publik.

Untuk penyelesaian sengketa informasi, kata Arison, KI Kepri telah menangani sebanyak 19 perkara. Dari jumlah tersebut, menurutnya, lima sengketa berhasil diselesaikan pada tahun 2024 dan 10 sengketa pada tahun 2025.

“Sementara pada tahun 2026 ini terdapat empat sengketa informasi yang masih dalam proses penyelesaian,” kata Arison, Senin (15/6/2026).

Di bidang keterbukaan informasi publik, KI Kepri juga telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 151 badan publik selama dua tahun terakhir.

Monev tersebut mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi.

Arison mengungkapkan, hasil Monev tahun 2025 menunjukkan baru 42 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif sedangkan OPD dilingkungan Pemerintah Kepri hanya 2 yang informatif.

Meski demikian, lanjutnya sejumlah badan publik mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hasilnya memang belum menggembirakan, tetapi banyak badan publik yang menunjukkan tren perbaikan. Kami berharap pada Monev tahun 2026 jumlah badan publik yang informatif akan semakin bertambah,” ungkapnya.

Menurut Arison, belum optimalnya hasil Monev bukan berarti badan publik tidak menjalankan keterbukaan informasi. Kendala yang masih ditemukan antara lain kurangnya pemahaman dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuisioner mandiri.

Menanggapi itu, Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi kerja KI Kepri dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.

Ansar berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Informasi terus diperkuat agar kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik.

“Saya berharap kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Informasi terus terbangun dengan baik. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Ansar.

Gubernur Ansar juga menargetkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat meraih predikat informatif pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.

“Mudah-mudahan pada tahun 2026 seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mencapai kategori informatif. Ini menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tutup Ansar.(i)

Editor: yn

Back to top button