KEPRI

Rutan Tanjungpinang Tampung 29 Orang Tahanan Kasus Korupsi

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang, Budi Istiawan. Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Rumah Tananan Negara (Rutan) Klas I Tanjungpinang saat ini tengah menampung sebanyak 29 orang tahanan dari berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka diperlakukan sama dengan ratusan warga binaan lain, tanpa ada perlakuan istimewa.

“Jumlah seluruh tahanan di Rutan Tanjungpinang saat ini sebanyak 347 orang. 29 orang diantaranya merupakan dugaan kasus Tipikor dan sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya,” kata Kepala Rutan Tanjungpinang Roni Widiyatmoko, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang, Budi Istiawan, Rabu (12/7).

Budi menjelaskan, dari sejumlah tahanan Tipikor termasuk ratusan tahanan berbagai kasus tindak pidana umum lainnya tersebut, sebagian telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan telah mendapatkan hukuman tetap dari majelis hakim yang menyidikannya.

“Sebagian lagi masih dalam proses persidangan, dan ada juga yang masih menunggu putusan banding, ketingkat pengadilan lebih tinggi,” ucapnya.

Menurut Budi, dari ratusan jumlah tahanan di Rutan Tanjungpinang saat ini, masih memungkinkan ditampung di blok mereka masing-masing.

“Untuk jumlah tahanan anak yang masih dibawah umur ada sebanyak 11 orang. Sedangkan jumlah tahanan wanita jumlahnya ada 15 orang. Mereka ditempatkan diblok masing-masing terpisah dengan tahanan lainnya,” ucap Budi.

Budi juga menyebutkan, pihaknya masih siap menampung untuk tahanan baru, termasuk tahanan Tipikor yang saat ini masih belum ditahan ditangani pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan.

“Kondisi di Rutan saat masih aman, dan kita secara rutin melakukan kontrol dan pemeriksaan setiap blok tahanan dari hal yang tidak diinginkan. Mereka yang kedapatan melanggar, tentu ada sangsinya juga sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya

Ia juga berharap, ketika para warga binaan ini nantinya keluar dari Rutan memiliki bekal, baik keterampilan dan juga keagamaan yang dapat diterima di tengah masyarakat.

“Mereka ini seharusnya tidak dikucilkan atau dipandang sebelah mata. Tetapi bagaimana warga binaan ini tidak berbuat masalah lagi ketika masa tahanannya telah habis. Minimal mereka bisa membantu diri sendiri, tidak melanggar hukum lagi,” pungkasnya.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button