Kasus Penganiayaan Almarhum Bripda NS Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal

PROKEPRI.COM, BATAM – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Bripda NS di Rusun Mapolda Kepulauan Riau memasuki babak baru.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum tiga tersangka berinisial GSP, AP, dan MF menyatakan siap menghadapi persidangan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, S.H., M.H., Ramadon Siregar, S.H., Awaluddin Harahap, S.H., Jefri Wahyudi, S.H., Romualdes Al Ray Hanny Jannah, S.H., Nabila Gelasia H.A., S.H., M.H., Dr. E. Arinda Chikita, S.H., M.H., serta Dr. Fadlan, S.H., M.H., C.Med., menegaskan akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik maupun kejaksaan. Tahapan berikutnya, kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Mereka juga menyampaikan keyakinan bahwa penyidik dan jaksa telah bekerja secara cermat dalam mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang menjerat ketiga kliennya.
Menurut mereka, pelimpahan tahap II menjadi pintu masuk bagi proses pembuktian di pengadilan untuk mengungkap fakta secara utuh.
Tim kuasa hukum mengakui perkara tersebut memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan nanti, mereka berencana menguji konsistensi keterangan para saksi, menelaah kekuatan alat bukti yang diajukan jaksa, hingga menghadirkan saksi maupun ahli pembanding apabila diperlukan.
“Fokus kami adalah mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri penyebab meninggalnya Bripda NS. Seluruh alat bukti akan kami uji dalam persidangan agar kebenaran materiil dapat terungkap,” tegas tim kuasa hukum.
Selain itu, mereka juga menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap rekonstruksi perkara serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dipelajari, ketiga tersangka dinilai juga merupakan korban dari peristiwa yang terjadi di Rusun Mapolda Kepri.
Menurut mereka, rekonstruksi perkara yang turut disaksikan keluarga Bripda NS beserta kuasa hukumnya, serta kesesuaian isi BAP dari ketiga tersangka, menjadi dasar yang akan dijadikan bahan pembelaan di persidangan.
“Kami percaya proses persidangan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran materiil. Hak-hak klien akan kami perjuangkan sesuai aturan hukum, sembari tetap menghormati seluruh tahapan peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan,” lanjut tim kuasa hukum.
Sementara itu, Raja Indra Mora Hasibuan, ayah dari salah satu tersangka, turut menyampaikan pandangan keluarganya. Ia meyakini anaknya tidak memiliki niat melakukan penganiayaan terhadap Bripda NS.
“Sesama Leting 53 tidak mungkin memiliki niat seperti itu. Mereka selama ini seperti saudara sendiri. Anak kami menceritakan bahwa saat kejadian semua berada dalam tekanan dan menjalankan perintah. Mereka tidak berani melawan karena yang memberi perintah merupakan letting 51, dua tingkat di atas mereka,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyampaian permohonan maaf kepada keluarga Bripda NS, Raja mengungkapkan bahwa pihak keluarga tersangka telah berupaya membuka komunikasi. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami pernah mengutus seseorang untuk bertemu dengan keluarga almarhum, tetapi belum mendapat sambutan yang hangat. Kami memahami sepenuhnya kondisi tersebut. Kami juga merasakan duka yang mendalam karena almarhum satu letting dengan anak kami. Kami tetap menghormati keluarga korban dalam situasi apa pun. Apa yang dirasakan keluarga Bripda NS juga kami rasakan,” tutup Raja.(yn)
