Jokowi Tetapkan Tanjungpinang-Bintan Sebagai Kawasan PBPB Selama 70 Tahun

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pulau Bintan yang meliputi kabupaten Bintan dan sebagian Kota Tanjungpinang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (PBPB) selama 70 tahun.
Kawasan PBPB Bintan meliputi, sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam.
Sedangkan untuk kasawan PBPB sebagian Kota Tanjung Pinang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Jokowi meneken PP tersebut pada Rabu (11/10/2017) lalu.
“Dalam perubahan ini disebutkan, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, sebut PP 41/2017,” dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI setkab.go.id yang dilansir Detik.Com, Senin (23/10/2017).
Selanjutnya, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
“Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” tulis PP tersebut
Selanjutnya, pada saat PP berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dimaksud.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 hingga kurun waktu 70 tahun mendatang.
Editor : Indra.H
Sumber : detik.com
